CICAK seringkali membuat kita merasa terganggu dan jijik. Mengganggu
dengan suaranya saat bunyi di tengah malam, atau jijik ketika banyak
kotoran cicak bertebaran dimana-mana. Nah, mengenai kotorannya apakah
tergolong najis atau tidak. Simak ulasan berikut.
Ibnu Qudamah –ulama Madzhab Hanbali– mengatakan:
مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ
“Binatang yang tidak memiliki darah merah mengalir, dia suci, sekaligus semua bagian tubuhnya, dan yang keluar dari tubuhnya.” (al-Mughni, 3:252)
Hal yang sama juga disampaikan ar-Ramli –ulama Madzhab Syafii– dalam an-Nihayah:
ويستثنى من النجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري
“Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai
binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik
karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak
mengalir.” (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)
Kedua, Ulama juga berbeda pendapat apakah cicak termasuk binatang yang darahnya mengalir atau tidak.
Mayoritas ulama mengatakan, cicak termasuk binatang yang tidak memiliki darah mengalir. An-Nawawi mengatakan:
وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة
“Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah yang mengalir.” (al-Majmu’, 1:129)
Hal yang sama juga ditegaskan Ar-Ramli:
Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai
binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik
karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak
mengalir. Seperti cicak, tawon, kumbang, atau lalat. Semuanya tidak
najis bangkainya. (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)
Sementara ulama lainnya mengelompokkan cicak sebagai binatang yang memiliki darah merah mengalir, sebagaimana ular.
An-Nawawi menukil keterangan al-Mawardi:
وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً
Dinukil oleh al-Mawardi, mengenai cicak ada dua pendapat ulama
syafiiyah, (ada yang mengatakan) sebagaimana ular. Sementara Syaikh Nasr
al-Maqdisi menegaskan bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah
merah mengalir. (al-Majmu’, 1:129)
Dari Madzhab Hanbali, al-Mardawi mengatakan:
والصحيح من المذهب: أن الوزغ لها نفس سائلة. نص عليه كالحية
“Pendapat yang benar dalam Madzhab Hanbali bahwa cicak memliki darah
merah yang mengalir. Hal ini telah ditegaskan, sebagaimana ular.” (al-Inshaf, 2:28)
Ketiga, sebagian ulama
memberikan kaidah, binatang yang memiliki darah merah mengalir dan dia
tidak halal dimakan maka kotorannya najis.
Jika Anda menguatkan pendapat bahwa cicak termasuk binatang yang
tidak memiliki darah merah mengalir, maka bangkai dan kotoran cicak
tidak najis. Sebaliknya, jika Anda berkeyakinan bahwa cicak memiliki
darah merah mengalir, maka kotorannya najis. Meskipun banyak ulama
berpendapat bahwa najis sangat sedikit, yang menempel di badan, dari
binatang yang sulit untuk dihindari, termasuk najis yang ma’fu (boleh tidak dicuci).
Namun, menurut Ust. Muhammad Abduh Tuasikal, jika ada yang mau
hati-hati dengan tetap menghindari dan memebersihkan kotoran tersebut
pada baju dan tempat shalatnya, itu lebih baik. Wallahu a’lam.[]
Referensi:
- Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 101783
- Artikel www.konsultasisyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar