Reportase Terkini - Salah satu tujuan
menikah adalah menyalurkan kebutuhan biologis dengan cara yang benar.
Dalam islam, hubungan suami istri bukan hanya mendapatkan manfaatkan
lahirnya, tetapi juga dapat menjaga kesucian pasangan serta mendapat
pahala di sisi Allah.
Rasulullah Saw. bersabda, "Dan pada kemaluan (persetubuhan) kalian
terdapat sedekah." Mereka (para sahabat) bertanya, "Ya Rasulullah,
apakah salah seorang dari kami yang menyalurkan syahwatnya lalu dia
mendapatkan pahala?" Beliau bersabda, "Bagaimana pendapat kalian
seandainya hal tersebut disalurkan pada tempat yang haram, bukankah
baginya dosa? Demikian lah halnya jika diletakkan pada tempat yang
halal, dia mendapatkan pahala" (HR Muslim).
Imam Nawawi menjelaskan makna hadist ini, "Ketahuilah bahwa syahwat jimak adalah syahwat yang paling disukai oleh para Nabi a.s. dan orang-orang saleh. Mereka mengatakan, 'Karena di dalam syahwat tersebut terdapat maslahat (manfaat) diniyyah (agama) dan duniawiyyah (dunia) diantaranya adalah bisa menjaga pandangan, menahan diri dari zina, bisa menghasilkan anak, dan memperbanyak umat ini hingga Hari Kiamat. Syahwat selain jimak lebih akan mengeraskan hati, sedangkan syahwat jimak ini lebih akan melembutkan (menentramkan) hati."
Mengingat besarnya manfaat akan penyaluran kebutuhan ini, seorang istri tidak selayaknya menolak ajakan suami untuk berjimak tanpa selayaknya menolak ajakan suami untuk berjimak tanpa alasan yang kuat, misalnya saat haid dan nifas (boleh bercumbu tanpa penetrasi), sakit yang akut, kecapean atau alasan lain yang suami ridha atasnya (memaklumi).
Rasulullah Saw. mengingatkan, "Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, malaikat akan melaknatnya hingga waktu shubuh" (HR Bukhari dan Muslim). [reportaseterkini]
Imam Nawawi menjelaskan makna hadist ini, "Ketahuilah bahwa syahwat jimak adalah syahwat yang paling disukai oleh para Nabi a.s. dan orang-orang saleh. Mereka mengatakan, 'Karena di dalam syahwat tersebut terdapat maslahat (manfaat) diniyyah (agama) dan duniawiyyah (dunia) diantaranya adalah bisa menjaga pandangan, menahan diri dari zina, bisa menghasilkan anak, dan memperbanyak umat ini hingga Hari Kiamat. Syahwat selain jimak lebih akan mengeraskan hati, sedangkan syahwat jimak ini lebih akan melembutkan (menentramkan) hati."
Mengingat besarnya manfaat akan penyaluran kebutuhan ini, seorang istri tidak selayaknya menolak ajakan suami untuk berjimak tanpa selayaknya menolak ajakan suami untuk berjimak tanpa alasan yang kuat, misalnya saat haid dan nifas (boleh bercumbu tanpa penetrasi), sakit yang akut, kecapean atau alasan lain yang suami ridha atasnya (memaklumi).
Rasulullah Saw. mengingatkan, "Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan memenuhinya, malaikat akan melaknatnya hingga waktu shubuh" (HR Bukhari dan Muslim). [reportaseterkini]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar