TIDUR merupakan aktivitas yang dibutuhkan oleh tubuh kita. Rasul
mengatakan bahwa tubuh kita mempunyai hak untuk beristirahat. Tidur juga
meremajakan kembali kulit tubuh dan menyegarkan jiwa. Namun, ternyata
ada dua waktu tidur yang menurut Rasul, hendaknya dihindari.
1. Tidur di Pagi Hari Setelah Shalat Shubuh
Dari Sakhr bin Wadi’ah Al-Ghamidi radliyallaahu ‘anhu bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
”Ya Allah, berkahilah bagi ummatku pada pagi harinya,” (HR. Abu
dawud 3/517, Ibnu Majah 2/752, Ath-Thayalisi halaman 175, dan Ibnu
Hibban 7/122 dengan sanad shahih).
Ibnul-Qayyim telah berkata tentang keutamaan awal hari dan makruhnya
menyia-nyiakan waktu dengan tidur, dimana beliau berkata : “Termasuk hal
yang makruh bagi mereka – yaitu orang shalig – adalah tidur antara
shalat shubuh dengan terbitnya matahari, karena waktu itu adalah waktu
yang sangat berharga sekali. Terdapat kebiasaan yang menarik dan agung
sekali mengenai pemanfaatan waktu tersebut dari orang-orang shalih,
sampai-sampai walaupun mereka berjalan sepanjang malam mereka tidak
toleransi untuk istirahat pada waktu tersebut hingga matahari terbit.
Karena ia adalah awal hari dan sekaligus sebagai kuncinya. Ia merupakan
waktu turunnya rizki, adanya pembagian, turunnya keberkahan, dan darinya
hari itu bergulir dan mengembalikan segala kejadian hari itu atas
kejadian saat yang mahal tersebut. Maka seyogyanya tidurnya pada saat
seperti itu seperti tidurnya orang yang terpaksa,” (Madaarijus-Saalikiin
1/459).
2. Tidur Sebelum Shalat Isya’
Diriwayatkan dari Abu Barzah radlyallaahu ‘anhu : ”Bahwasannya
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam membenci tidur sebelum shalat
isya’ dan mengobrol setelahnya,” (HR. Bukhari 568 dan Muslim 647).
Mayoritas hadits-hadits Nabi menerangkan makruhnya tidur sebelum
shalat isya’. Oleh sebab itu At-Tirmidzi (1/314) mengatakan : “Mayoritas
ahli ilmu menyatakan makruh hukumnya tidur sebelum shalat isya’ dan
mengobrol setelahnya. Dan sebagian ulama’ lainnya memberi keringanan
dalam masalah ini. Abdullah bin Mubarak mengatakan : “Kebanyakan hadits
Nabi melarangnya, sebagian ulama membolehkan tidur sebelum shalat isya’
khusus di bulan Ramadlan saja.”
Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul-Baari (2/49) : “Di antara
para ulama melihat adanya keringanan (yaitu) mengecualikan bila ada
orang yang akan membangunkannya untuk shalat, atau diketahui dari
kebiasaannya bahwa tidurnya tidak sampai melewatkan waktu shalat.
Pendapat ini juga tepat, karena kita katakan bahwa alasan larangan
tersebut adalah kekhawatiran terlewatnya waktu shalat.”
[sa/berbagaisumber/abu-al-jauzaa]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar