MENURUT bahasa kata sahwi adalah lafazh-lafazh yang bermakna sama.
Yaitu, lalainya hati dari perkara yang ma’lum (diketahui). Sujud sahwi
dapat diartikan sebagai sujud yang dikerjakan di akhir maupun setelah
selesai shalat dengan maksud untuk menutupi cacat dalam shalat karena
ragu, lupa atau lalai dengan gerakan, bacaan maupun rukun-rukun dalam
shalat serta sujud sahwi juga dilakukan adalah sebagai upaya penghinaan
terhadap syaitan.
Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)
“Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)
Terdapat dua cara dalam mengerjakan sujud sahwi, yaitu sujud sahwi
yang dikerjakan di akhir shalat atau sebelum salam dan sujud sahwi yang
dikerjakan setelah selesai shalat. Berikut rinciannya..
1. Lebih (dalam melakukan rukun atau wajib) shalat, seperti kelebihan
rakaat, ruku dan sujud. Kemudian ingat disaat melakukan kelebihan
tersebut. Maka ia wajib mengulurkan perbuatan lebih tersebut dan sujud
sahwi sebelum salam.
2. Lupa melakukan tahiyyat awal yaitu jika tidak ingat kecuali disaat
telah berdiri secara sempurna, maka pada keadaan ini ia harus
melanjutkan shalat nyata itu dan kembali duduk untuk tahiyyat, dan nanti
sujud sahwi sebelum salam.
3. Adapun jika ia ingat sebelum sempurna berdiri, maka ia harus
kembali dan duduk untuk tasyahhud (tahiyyat) dan menyempurnakan shalat
dan sujud sahwi sebelum salam.
4. Dan hal yang harus diingat adalah, jika ia ingat saat kedua
pahanya belum terangkat dari betisnya, maka ia harus kembali duduk, lalu
bertasyahhud dan menyempurnakan (meneruskan) shalatnya tanpa sujud
sahwi.
5. Ketinggalan rukun shalat: Jika ketinggalan salah satu rukun shalat
selain takbiratul ihram karena lupa, maka jika sudah sampai pada
gerakan itu di raka’at berikutnya, maka raka’at yang tertinggal salah
satu rukunnya itu tidak dihitung, dan rakaat yang sesudahnya sebagai
gantinya.
6. Dan jika belum sampai pada gerakan yang sama di raka’at
berikutnya, maka ia wajib kembali ketempat rukun yang tertinggal lalu
menunaikannya dan melanjutkan rukun sesudahnya. Dalam kedua hal ini
wajib sujud sahwi sebelum salam.
7. Terjadi keraguan di dalam shalat, apakah shalatnya sempurna atau
lebih rakaatnya atau kurang, tanpa ada kepastian (tarjih). Maka jika
tidak ada kepastian dalam keraguannya, maka ia menetapkan yang telah
diyakini, yaitu yang lebih sedikit (kurang raka’at), lalu
menyempurnakannya, kemudian sujud sahwi, lalu salam.
Apabila seseorang baru ingat kekurangan jumlah dalam rukun shalat
setelah mengucapkan salam, maka ia boleh melakukan sujud sahwi setelah
salam kemudian sujud kembali. [fha/islampos/tausiyah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar