Sabtu, 05 Mei 2018

Ini 4 Orang Yang Mendapatkan Keringanan Tidak Berpuasa

Meskipun hukum menjalankan ibadah puasa adalah wajib bagi setiap muslim, namun ada beberapa golongan orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Berikut penjelasan mengenai golongan orang-orang yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa.
  1. Orang yang sakit
Yang dimaksud orang yang sakit adalah seseorang yang mengidap penyakit sehingga membuatnya tidak lagi dikatakan sehat. Namun demikian, jika orang tersebut sudah sembuh, dia diharuskan untuk mengganti puasanya. Penting untuk diketahui juga, ada 3 kondisi yang dikatakan orang tersebut sakit. Kondisi pertama, apabila sakitnya ringan dan tidak berpengaruh apa-apa jika tetap berpuasa. Contohnya, pilek, pusing, sakit kepala ringan, dan perut keroncongan. Kondisi kedua, apabila sakitnya bisa bertambah parah atau bertambah lama sembuhnya jika berpuasa. Untuk kondisi ini, dianjurkan untuk sebaiknya tidak berpuasa. Kondisi ketiga, apabila tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya dan untuk kondisi ini maka dianjurkan untuk tidak berpuasa.

  1. Orang yang bersafar (musafir)
Seseorang yang menjalankan perjalanan jauh atau disebut musafir diperolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya saat perjalanannya selesai. Namun demikian, golongan orang-orang yang disebut musafir inipun memiliki pilihan untuk tetap berpuasa. Berikut 3 kondisi bagi musafir di saat puasa.
Kondisi pertama, jika berat untuk berpuasa atau sulit melakukan hal-hal yang baik ketika di perjalanannya, maka lebih utama untuk tidak berpuasa. Kondisi kedua, jika tidak memberatkan untuk berpuasa dan tidak menyulitkan untuk melakukan hal-hal baik ketika di perjalanannya, maka lebih utama untuk berpuasa. Kondisi ketiga, jika tetap berpuasa malah menyebabkan kematian bagi dirinya, maka lebih utama wajib tidak berpuasa.

  1. Orang yang sudah renta
Orang tua yang tidak mampu berpuasa, diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa dan tidak ada kewajiban untuk mengganti puasanya. Mayoritas para ulama sepakat bahwa cukup bagi mereka untuk memberi fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.

  1. Wanita hamil dan menyusui
Dalam syariat Islam keringanan untuk tidak berpuasa juga diberikan kepada wanita hamil dan menyusui. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang ada dikandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang sedang disusuinya, maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa. Wanita hamil dan menyusui juga diharuskan mengganti puasanya, namun tidak dengan memberi fidyah. Mereka diwajibkan untuk mengganti puasanya dengan puasa di waktu lain. 

Sumber : https://www.1001inspirasiramadhan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar