(Arrahmah.com) – Setiap yang Allah perintahkan atau larang pasti terdapat
hikmah atasnya. Jika Allah mengharamkan sesuatu pasti terdapat keburukan di
dalamnya, jika Allah menghalalkan sesuatu pasti ada kebaikan di dalamnya untuk
kelangsungan hidup manusia di bumi ini. Kali ini, kita akan membahas mengapa
daging anjing diharamkan? adakah sebab ilmiah yang dapat kita ketahui? Berikut
penjelasannya.
Prof.
Thabârah dalam kitab Rûh ad-Dîn al-Islâmi menyatakan, “Di antara hukum Islam
bagi perlindungan badan adalah penetapan najisnya anjing. Ini adalah mu’jizat
ilmiyah yang dimiliki Islam yang mendahului kedokteran modern. Kedokteran
modern menetapkan bahwa anjing menyebarkan banyak penyakit kepada manusia, karena
anjing mengandung cacing pita yang menularkannya kepada manusia dan menjadi
sebab manusia terjangkit penyakit yang berbahaya, bisa sampai mematikan.
Sudah ditetapkan bahwa seluruh anjing tidak lepas dari cacing pita sehingga
wajib menjauhkannya dari semua yang berhubungan dengan makanan dan minuman
manusia. [Taudhîhul-Ahkam, Syaikh Ali Bassâm, 1/137].
Benarlah
sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ
أَحَدِ كُم فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلْهُ سَبْعَ مِرَارٍ
Bila
seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka tumpahkanlah, lalu cucilah 7
kali. [HR al-Bukhâri no 418, Muslim no. 422.]
Dalam
riwayat lain:
طَهُروْرُ إِنَاَءِ أَحَدِكُمْ إذَا
وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلاَهُنَّ
بِالتُّرَابِ
Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, ” Sucinya bejana kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan
mencucinya 7 kali, salah satunya dengan tanah” [HR Muslim no. 420 dan Ahmad
2/427]
مَنِ اقْتَنَى كَمبًا إِلاَّ كَلْبَ
مَا شِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمِ قِيْرَاطُ
Barangsiapa
memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk
berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirâth (satu
qirâth adalah sebesar gunung Uhud).” [HR. Muslim no. 2941].
Juga
sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَيُّمَا أَهلِ دَارٍ
اتَّخَذُواكَلْبُا إِلاَّ كَلْب مَا شِيَةٍ أَوْ كَلبَ صَا ئِدٍ نَقَصَ مِنْ
عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيْرَاطَانِ
Penghuni
rumah mana saja yang memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak
atau anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua
qirâth.[HR. Muslim no. 2945].
Demikian
juga Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا فَإِنَّهُ
يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيْرَاطُ إِلاَّ كَلْبَ حَرْثٍ اَوْ مَا
شِيَةٍ
Barangsiapa
memelihara anjing, maka amalan shalehnya akan berkurang setiap harinya sebesar
satu qirâth, selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak. [HR Muslim
no. 2949].
Dari
Abu Mas’ûd Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
أَنَّ رَسُو لَاللَّهِ صَلَى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَم نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلوَانِ
الْكَا هِنِ
Rasulullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, mahar (hasil)
pelacur, dan upah dukun. [Diriwayatkan oleh Imam, Ahmad 4/118-119, 120,
al-Bukhâri 7/28 dan Muslim no. 1567.]
Hadits
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi, bahwasanya Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah bersabda:
كُلُّ ذِينَابٍ مِنْ السِّبَاعِ
فَأَكْلُهُ حَرَامُ
Semua
yang memiliki gigi taring dari hewan buas maka memakannya haram. [HR Muslim
1933]
Meskipun
demikian, bukan berarti apa yang Allah ciptakan adalah sia-sia atau tidak ada
manfaatnya. Karena Allah menciptakan alam semesta ini dengan tujuan yang haq
(benar), dan Allah hendak menguji dari hamba-hambaNya siapa yang terbaik
perbuatannya, dan Allah menguji siapa yang benar-benar beriman dan siapa yang
masih ragu-ragu.
Lalu
apa manfaat anjing? binatang yang satu ini dapat dimanfaatkan untuk menjaga
hewan ternak atau juga bisa dijadikan hewan pemburu. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ
مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa
memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing
untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qiroth
(satu qiroth adalah sebesar gunung uhud).” [HR. Muslim]. ‘Abdullah
mengatakan bahwa Abu Hurairah juga mengatakan, “Atau anjing untuk menjaga
tanaman.“
Jadi
anjing dapat dimanfaatkan untuk menjaga binatang ternak dan khusus untuk
berburu setelah dilatih terlebih dahulu. “Jika kamu melepas anjingmu, maka
sebutlah asma’ Allah atasnya (Bissmillah), maka jika anjing itu menangkap untuk
kamu dan kamu dapati dia masih hidup, maka sembelihlah.” [HR. Bukhari dan
Muslim]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar