Tidak semua dandanan dan hiasan bagi suami itu halal, ada cara dandan
yang haram dan bertentangan dengan Islam. Misalnya mengikuti cara
berdandan wanita kafir yang tidak pernas shalat, wudhu, dan tidak
menjalankan hukum syariat.Wanita muslimah yang menghormati dirinya
sendiri pasti takkan sudi menyerupai wanita-wanita kafir dan fasik. Dia
akan konsisten menjaga agama dan dirinya yang telah dimuliakan oleh
Islam. Wanita muslimah wajahnya akan terlihat bersinar dengan air wudhu
yang digunakannya untuk beribadah.
Berikut beberapa dandanan dan hiasan yang haram:
Pertama, berlebihan dalam berhias dengan menghabiskan waktu yang
cukup lama dan uang yang tidak sedikit untuk mencari kosmetik, pakaian,
serta ornamen hiasan terbaru yang diluncurkan ke pasaran.
“Sesungguhnya pemborosan itu adalah saudar setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya,” (QS. Al-Israa ayat 27).
Kedua, menghabiskan banyak waktu di depan cermin guna memoleskan
berbagai macam kosmetik. Sebab segala sesuatu yang berlebihan dan
melampaui batas, akan menjadikan hal yang negatif.
Ketiga, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang membuat
tato dan meminta ditato, yang mencabut bulu alis dan meminta dicabut,
yang merenggangkan gigi dan memperindahnya, serta wanita-wanita yang
mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Jami ash-Shaghir).
Keempat, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang
menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya.” (HR. Al-Jami’
ash-Shaghir).
Kelima, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Jami ash-Shaghir).
Keenam, Rasulullah SAW bersabda, “Laki-laki tidak boleh melihat aurat
laki-laki lain, dan wanita tidak boleh melihat aurat wanita yang lain,”
(HR. Muslim).
Sudah jelas bukan bahwa berdandan dengan berlebihan hanya akan
membuatmu melanggar aturan-aturan Allah, untuk itu taatilah perintah
Allah dan berdoalah supaya hati tetap istiqomah di jalan-Nya. Dan Allah
menjadikan kita wanita muslimah yang seutuhnya.
Sumber: ummiindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar