REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Bidang Dakwah Dewan Mesjid
Indonesia (DMI) Ahmad Yani memaparkan, makan sahur hukumnya tidaklah
wajib. Tetapi, Rasulullah SAW memerintahkan makan sahur dengan perintah
yang sangat ditekankan. Bahkan, Rasulullah tidak menganjurkan
meninggalkan makan sahur dalam situasi dan kondisi apa pun.
Ahmad mengatakan, yang dimaksud makan sahur tidak melulu harus memakan makanan yang berat-berat. Seberapapun takarannya asalkan diniatkan makan sahur maka itu sudah termasuk ibadah yang telah dijanjikan keberkahannya.
“Kata Nabi juga kan jangan lah engkau
meninggalkannya meski pun hanya dengan meminum seteguk air. Karena kan
persepsi orang biasanya kalau bangun terlambat, kemudian gak keburu
makan nasi dianggapnya tidak sahur,” kata dia kepada ROL, Senin (22/6).Ahmad mengatakan, yang dimaksud makan sahur tidak melulu harus memakan makanan yang berat-berat. Seberapapun takarannya asalkan diniatkan makan sahur maka itu sudah termasuk ibadah yang telah dijanjikan keberkahannya.
Ahmad melanjutkan, selain berkah, Allah dan malaikatnya bershalawat kepada orang-orang yang melaksanakan makan Sahur. Dalam hal ini, Allah SWT akan mengampuni orang-orang yang sahur dengan ampunannya serta memberikan rahmat kepada mereka. Begitu pun para malaikat yang akan berdoa kepada Allah dan memohonkan maaf orang-orang yang melaksanakan Sahur.
Sementara itu, dari segi kesehatan, makan sahur berfungsi menyempurnakan simpanan energi yang digunakan tubuh saat bekerja. Selain itu, makan sahur juga memberikan kebutuhan-kebutuhan harian tubuh akan vitamin, mineral dan unsur lainnya yang hanya didapat dari makan.
Ahmad menambahkan, begitu banyak amalan sunnah yang bisa dilakukan waktu makan sahur. Selain melaksanakan shalat malam, bisa juga dengan mengkaji ayat-ayat Alquran. Malahan, dalam proses makan Sahurnya pun banyak sekali amalan sunnah.
“Terpenting, kalau ingin mendapat kesempurnaan sunnah adalah mengakhirkan makan sahur sesaat sebelum fajar atau menjelang waktu Subuh, karena itu lah yang dicontohkan Rasulullah,” tambah dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar