Tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian
besar kaum wanita menyangka jika tidak memakai jilbab “hanyalah” dosa
kecil yang tertutup dengan pahala yang banyak dari shalat, puasa, zakat
dan haji yang mereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang salah harus
diluruskan.
Kaum wanita yang tak memakai jilbab, tidak saja telah berdosa besar
kepada Allah, tetapi telah hapus seluruh pahala amal ibadahnya sebagai
bunyi surat Al-Maidah ayat 5 baris terakhir yang artinya: “Barang siapa
yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka
hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang
merugi.”
Sebagaimana kita ketahui, memakai jilbab bagi kaum wanita adalah hukum wajib
syariat Islam yang digariskan Allah
dalam surat An-Nur ayat 59. Jadi kaum wanita yang tak memakainya, mereka
telah mengingkari hukum syariat Islam dan bagi mereka berlaku ketentuan
Allah yang tak bisa ditawar lagi, yaitu hapus pahala shalat, puasa,
zakat dan haji mereka.
Sikap Allah di atas ini sama dengan sikap manusia dalam kehidupan
sehari-hari sebagai terlambang dari peribahasa seperti: “Rusak susu
sebelanga, karena nila setitik”. Contohnya, segelas susu adalah enak
diminum. Tetapi jika dalam susu itu ada setetes kotoran manusia, kita
tidak membuang kotoran tersebut lalu meminum susu tersebut, tetapi kita
membuang seluruh susu tersebut.
Begitulah sikap manusia jika ada barang yang kotor mencampuri barang
yang bersih. Kalau manusia tidak mau meminum susu yang bercampur sedikit
kotoran, begitu juga Allah tidak mau menerima amal ibadah manusia kalau
satu saja perintah-Nya diingkari.
Di dalam surat Al A’raaf ayat 147, Allah menegaskan lagi sikapNya
terhadap wanita yang tak mau memakai jilbab, yang berbunyi, “Orang-orang
yang mendustakan ayat-ayat Kami, juga mendustakan akhirat, hapuslah
seluruh pahala amal kebaikan. Bukankah mereka tidak akan diberi balasan
selain dari apa yang telah mereka kerjakan?”
Kaum wanita yang tak memakai jilbab didalam hidupnya, mereka telah
sesuai dengan bunyi ayat Allah diatas ini, hapuslah pahala shalat,
puasa, zakat, haji.
Portalislami.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar