1. Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan
hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk
surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum
tersebut. Bila seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili
dengan hukum tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara,
maka dia masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh, yang tidak
mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan kebodohannya,
maka dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi)
2. Lidah seorang hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. (HR. Abu Na’im dan Ad-Dailami)
3. Barangsiapa diangkat menjadi hakim maka dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau. (HR. Abu Dawud)
4. Allah beserta seorang hakim selama dia tidak menzalimi. Bila dia
berbuat zalim maka Allah akan menjauhinya dan setanlah yang selalu
mendampinginya. (HR. Tirmidzi)
6. Janganlah hendaknya seorang wanita menjadi hakim yang mengadili urusan masyarakat umum. (HR. Ad-Dailami)
7. Salah satu dosa paling besar ialah kesaksian palsu. (HR. Bukhari)
8. Rasulullah Saw bersabda : “Disejajarkan kesaksian palsu dengan
bersyirik kepada Allah.” Beliau mengulang-ulang sabdanya itu sampai tiga
kali. (Mashabih Assunnah)
9. Nabi Saw mengadili dengan sumpah dan saksi. (HR. Muslim)
10. Maukah aku beritahukan saksi yang paling baik? Yaitu yang datang
memberi kesaksian sebelum dimintai kesaksiannya. (HR. Muslim)
11. Pria paling dibenci Allah ialah orang yang bermusuhan dengan sengit. (HR. Bukhari)
12. Janganlah hendaknya seorang hakim mengadili antara dua orang dalam keadaan marah. (HR. Muslim)
13. Tidak halal darah (dihukum mati) seorang muslim kecuali karena
salah satu dari tiga sebab. Pertama, duda atau janda yang berzina (juga
suami atau isteri). Kedua, hukuman pembalasan karena menghilangkan nyawa
orang lain (Qishas), dan ketiga, yang murtad dari Islam dan
meninggalkan jama’ah. (HR. Bukhari)
14. Rasulullah Saw pernah memenjarakan seseorang karena suatu tuduhan kemudian dibebaskannya. (HR. An-Nasaa’i)
15. Sesungguhnya aku mengadili dan memutuskan perkara antara kalian
dengan bukti-bukti dan sumpah-sumpah. Sebagian kamu lebih pandai
mengemukakan alasan dari yang lain. Siapapun yang aku putuskan
memperoleh harta sengketa yang ternyata milik orang lain (saudaranya),
sesungguhnya aku putuskan baginya potongan api neraka. (HR. Aththusi)
16. Seorang wanita di jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah
mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong.
Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman bagi
wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah langsung
berubah. Beliau lalu bersabda : “Apakah kamu akan minta pertolongan
(mensyafa’ati) untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?” Usamah
lalu menjawab, “Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah.” Pada
sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih dulu memuji dan
bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya : “Amma ba’du. Orang-orang
sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri
dibiarkan (tanpa hukuman), tetapi jika yang mencuri seorang awam (lemah)
maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggamanNya.
Apabila Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku pun akan memotong
tangannya.” Setelah bersabda begitu beliau pun kembali menyuruh memotong
tangan wanita yang mencuri itu. (HR. Bukhari)
17. Bila dua orang
yang bersengketa menghadap kamu, janganlah kamu berbicara sampai kamu
mendengarkan seluruh keterangan dari orang kedua sebagaimana kamu
mendengarkan keterangan dari orang pertama. (HR. Ahmad)
18. Kami
bersama Rasulullah Saw dalam suatu majelis. Rasulullah bersabda
:”Berbai’atlah kamu untuk tidak syirik kepada Allah dengan sesuatu
apapun, tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar.
Barangsiapa menepatinya maka baginya pahala di sisi Allah dan
barangsiapa yang melanggar sesuatu dari perkara-perkara itu maka dia
dihukum dan itulah tebusannya (kafarat). Namun barangsiapa yang
melanggar perkara-perkara itu dan dirahasiakan oleh Allah maka
persoalannya adalah di tangan Allah. Bila Dia menghendaki maka akan
diampuniNya atau disiksaNya (di akhirat).” (HR. Muslim)
19.
Hindarkanlah tindakan hukuman terhadap seorang muslim sedapat mungkin
karena sesungguhnya lebih baik bagi penguasa bertindak salah karena
membebaskannya daripada salah karena menjatuhkan hukuman. (HR. Tirmidzi
dan Al-Baihaqi)
20. Barangsiapa menjauhi kehidupannya sebagai
badui maka dia mengisolir dirinya, dan barangsiapa yang mengikuti
perburuan maka dia akan lengah dan lalai. Barangsiapa yang mendatangi
pintu-pintu penguasa maka dia akan terkena fitnah. Ketahuilah, seorang
yang makin mendekatkan dirinya kepada penguasa akan bertambah jauh dari
Allah. (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar