Tanya: Berapakah Ukuran Zakat Fitrah?
Jawab:
PARA ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fitrah adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fitrah kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis)
sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’. Dalil dari hal ini
adalah hadits Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan bahwa zakat fitrah itu
seukuran satu sho’ kurma atau gandum. Dalil lainnya adalah dari Abu
Sa’id Al Khudri radhiyallahu‘anhu, ia mengatakan, “Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis,” (HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985). Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau 1 sho’ keju,” (HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985).
Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam.
Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu
mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya. Satu
sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak
tangan yang sedang. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran
timbangan adalah sekitar 3 kg. Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’
kira-kira 2,157 kg. Artinya jika zakat fitrah dikeluarkan 2,5 kg seperti
kebiasan di negeri kita, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam. []
Sumber : E-Book Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah, Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar