HIDAYAH datang kepada siapa saja yang dikehendaki Nya. Allah selalu
menunjukan berbagai cara yang kadang-kadang terasa aneh dan tidak
terduga. Seperti orang yahudi ini. Semula, ia bersikeras bahwa baju besi
ini adalah miliknya. Siapa sangka, gara-gara kasus baju besi tersebut,
ia kemudian masuk Islam.
Kisah ini terjadi di zaman khulafaur rasyidin ketiga, Ali bin Abu
Thalib radhiyallahu ‘anhu. Saat itu Ali kehilangan baju besinya. Ia pun
mengumumkannya beserta tanda-tandanya.
Suatu ketika, Ali bertemu dengan orang yahudi yang menemukan baju
besi itu. Tanda-tandanya persis. Ali yakin itu adalah baju besinya yang
jatuh dari unta.
Meskipun Ali adalah khalifah, orang yahudi itu tidak canggung
“menantangnya.” Sebab di zaman itu, ketika Islam memimpin dan berkuasa
sejak zaman Rasulullah, rakyat dengan bebas berdialog dan menyatakan
pendapatnya kepada pemimpinnya. Antara rakyat dan pemimpin , keduanya
bisa dengan mudah bertemu tanpa sederet birokrasi. Juga tak ada
diskriminasi. Sebenarnya Ali dengan kekuasaannya sebagai khalifah bisa
saja langsung memerintahkan tentara untuk mengambil paksa baju besi itu.
Tetapi ia tidak melakukannya. Ia sepakat membawa kasus tersebut ke
pengadilan.
Tibalah pengadilan itu dimulai. Hakim Syuraih dari Kufah menangani kasus ini.
Hakim: “Wahai amirul mukminin, apa yang kamu adukan?”
Ali: “Baju besi ini jatuh dari untaku, ia memiliki tanda-tanda begini dan begini. Dan orang Yahudi ini telah menemukannya”
Hakim: “Wahai Yahudi, apa yang kamu katakan?”
Yahudi: “Baju perang ini adalah milikku karena ia ada di tanganku.”
Hakim: “Setelah memeriksa tanda-tandanya, baju besi itu persis
seperti yang dikatakan Amirul Mukminin. Namun begitu, engkau perlu
mendatangkan dua sakdi ya Amirul Mukminin”
Ali kemudian memanggil seorang tentaranya dan Hasan, putranya
sendiri. Merekalah yang akan memberikan kesaksian bahwa baju besi itu
adalah milik Ali.
Hakim: “Kesaksian tentara ini diterima. Sedangkan kesaksian Hasan bin Ali tidak bisa diterima.”
Ali: “Wahai hakim, tidakkah engkau pernah mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda sebagaimana yang diriwayatkan Umar
bin Khattab bahwa Hasan dan Husein adalah pemimpin pemuda dan penghuni
surga?”
Hakim: “Benar, aku mendengarnya.”
Ali: “Lalu mengapa kesaksian pemimpin pemuda penghuni surga tidak diperbolehkan?”
Hakim: “Bukan begitu Amirul Mukminin. Yang menjadi masalah adalah, dia ini anakmu sendiri.”
Mendengar dan menyaksikan jalannya pengadilan ini, hati orang Yahudi
terus bergetar. Bagaimana mungkin ada pengadilan seperti ini, bagaimana
mungkin ada agama seadil dan seindah ini. Ia pun kemudian menyela,
“Wahai Amirul mukminin, ini sebenarnya adalah baju besimu. Ambillah. Aku
telah menyaksikan seorang kepala negara yang untuk urusan baju besi
saja mau ke pengadilan dan hakimnya yang seorang muslim pun memutuskan
dengan sangat adil dan jujur. Ambillah baju besi yang kutemukan saat
terjatuh dari untamu ini dan saksikanlah bahwa aku hari ini bersyahadat
‘Aku bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa
Muhammad adalah utusan Allah.’”
Subhanallah, pengadilan itu menjadi luapan syukur karena bertambahnya
saudara baru dalam Islam dan iman. Meski baju besi itu dikembalikan
kepada Ali, Ali justru memberikannya kepada mualaf tersebut. Ali juga
memberinya uang tujuh ratus dirham sebagai hadiah. [Disarikan dari Qashashush Shalihin karya Mustafa Murad]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar