Tahallul menurut
pelaksanaan nya merupakan rangkaian terakhir dalam ibadah haji dan umroh.
Tahallul dari segi bahasa mempunyai arti “menjadi boleh” atau dapat pula
diartikan sebagai “diperbolehkan”. tahallul ialah pembatas antara mana yang
diperbolehkannya atau dibebaskannya seorang jamaah haji dan umroh dalam larangan atau pantangan selama berihram.
Pembebasan tersebut ditandai mencukur rambut habis rambut ataupun hanya
memotongnya paling sedikit 3 helai. Hampir Semua mahzab menyatakan bahwa tahallul
merupakan wajib haji, kecuali mahzab Syafi’iyah yang menyatakannya sebagai
rukun haji.
Tahallul
dalam haji dan umroh pelaksanaan nya berdasarkan atas firman Allah SWT dalam QS
Al Fath (48) ayat 27 yang menyebutkan
Praktik tahallul dalam
ibadah umroh dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni dengan cara halq
atau memotong habis (gundul) maupun taqsir yang artinya memangkas
sebagian. Namun apabila didasarkan pada ayat diatas, maka cara yang paling
utama dan yang paling dicintai Rasulullah adalah cara halq.
Sahabat Ibnu Umar RA pernah
berkata bahwa saat bertahallul dan memotong habis rambutnya Rasulullah SAW
seraya berdo’a : Ya Allah, rahmatilah orang yang melakukan halq (menggundul
habis rambutnya)….” dan Rasulullah pun mengulang do’anya sebanyak 3 kali.
Lalu salah seorang Sahabat lainnya pun menanyakan “lalu bagaimana dengan
orang yang melakukan taqsir ya Rasulullah?” Maka Rasulullah pun berdo’a “Ya
Allah juga (rahmati) orang yang memangkas (taqsir) rambutnya” (Muttafaq
Alaihi)
Tips mencukur rambut secara
halq ala Rasulullah SAW adalah mencukurnya dengan dimulai pada bagian kanan,
kemudian dengan mencukur habis rambut bagian kiri. Saat mencukur rambut ada
do’a yang harus diucapkan oleh jamaah yakni :
Hukum tahallul tersebut tak
berlaku bagi wanita. Tahallul untuk wanita adalah taqsir. Ibnu Abbas RA
mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Tak ada kewajiban bercukur bagi
wanita, wanita hanya harus memangkas” (HR Abu Dawud)
Lalu bagaimanakah hukum
bagi jamaah yang telah selesai melaksanakan ibadah haji atau umroh namun lupa
melaksanakan tahallul? Maka jika jamaah tersebut secara tak sengaja telah
mengenakan pakaian biasa, baginya hanya dikenakan kewajiban memakai pakaian
ihram kembali dan mencukur rambutnya. Pendapat hampir sama ditemukan dalam
Majmu Fatwa Ibnu Utsaimin, Nomor 21/351 bahwasanya Siapa saja yang
melanggar larangan-larangan ihram namun dalam keadaan tak mengerti hukum, lupa
ataupun atas suatu keterpaksaan, maka tak ada kewajiban apapun atasnya.” Namun
jika jamaah yang dengan sengaja melewatkan atau meninggalkannya maka baginya
berlaku ketentuan dam atau denda.
Terdapat 2 (dua) jenis
tahallul yang berlaku untuk para jamaah, yaitu:
1.
Tahallul awal
Tahalul
awal dilaksanakan setelah selesainya jamaah haji melakukan 2 dari tiga perkara
yakni Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah dan langsung Mencukur; atau. Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah dan Tawaf Ifadah di
Masjidil haram, Tawaf Ifadah, Sa’i dan
Mencukur di Masjidil Haram. Kebanyakan
jamaah haji dari Indonesia lebih memilih alternatif melontar jumrah dan
kemudian mencukur (ber-tahallul awal). Karena jika harus menunggu tawaf ifadah
dan sa’i di masjidil haram, dan kemudian kembali lagi ke mina untuk kembali
melontar jumroh, dikhawatirkan akan terjadi kendala transportasi terutama bagi
mereka yang sudah lanjut usia, meskipun oleh pemerintah Saudi saat ini telah
disediakan kereta
cepat di Arafah sekalipun. Ketika Seorang jamaah haji yang
bertahallul awal, maka baginya sudah terlepas dari larangan ihram kecuali
menjadi wali nikah, bercumbu-cumbuan serta bersetubuh (walaupun dengan istri
sendiri)
2.
Tahallul Tsani/Qubra
Maksud
Tahalull ini adalah melepaskan diri dari larangan Ihram setelah melaksanakan
ketiga ibadah tersebut secara Lengkap yakni Melontar Jumrah Aqabah, Bercukur
dan Tawaf Ifadah, serta Sa’i.
Jika jamaah haji dan umroh telah melakukan tahallul tsani, maka baginya
terbebas dari semua larangan ihram, termasuk darinya adalah melakukan hubungan
suami – istri. (Fiqhus Sunah, 1: 500).
Tempat
tahallul yang mungkin lupa diterangkan ketika manasik
adalah tempat jemaah terutama yang lelaki bila ingin ber-tahallul dengan
membabat habis rambut atau plontos. Tahallul, bisa dilakukan dengan memotong minimal
3 helai rambut setelah selesai menunaikan sa’i, dan dapat dilakukan oleh sesama
jemaah yang mau menjadi “relawan” dadakan dan diutamakan yang memangkas rambut
tahallul ini oleh jamaah yang sudah pernah beribadah haji ataupun umroh. Saling
bergantian memangkas atau memelontos rambut kepalanya di sekitar bukit Marwa (
tempat terakhir melaksanakan sa’i ) . alat cukur sebaiknya membawa sendiri dan
disarankan untuk membeli di toko – toko dekat masjidil haram, Mekkah saja,
jangan secara sengaja membawa dari Indonesia dikhawatirkan tidak
dapat lolos alat sensor X-ray di bandara ketika akan menaiki pesawat
Jika
jamaah berniat melakukan halq (memplontoskan kepala), dahulu banyak berjajar barbershop
di depan pintu keluar bukit marwah, namum seiring perluasan Masjidil Haram,
ditempat tersebut berpindah tempat dan menyebar di beberapa tempat,
antara lain:
Di dalam
dan daerah sekitar Mall kompleks Royal Clock Tower, terdapat beberapa
barbershop ( tukang cukur ) yang ketika melintas di dekatnya sudah pasti akan
menawarkan jasa untuk bercukur plontos. tarif nya rata rata 10 real ( 10 SAR ),
jangan ragu untuk menawar, baik menawar harga maupun menawar model nya. Mau
plontos 100% maupun disisakan sekian centi meter. Tak usah khawatir,
Pergunakan saja bahasa Indonesia, karena sebagai destinasi jamaah haji dan
umroh dari seluruh dunia, umumnya mereka tahu bahasa yang biasa dipergunakan
beberapa jamaah seluruh dunia
Di
Pelataran luar Masjidil Haram,
keluar dari area masjid menuju komplesk makam ma’la, ataupu daerah yang akan
menuju misfallah dan hafair, tak jauh dari situ jemaah akan menjumpai banyak
sekali kedai cukur (barbershop). Soal tarif juga harus jelas,
sekali lagi jangan ragu untuk menawar, jangan sampai terjebak. kalau
sedang beruntung anda hanya membayar 5 real saja (sekitar Rp. 15.000),
namun nyaris semua barber shop memasang tarif sekitar 10-15 real jika cukur
plontos.
Sumber: http://www.umrohalhabsyi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar