Senin, 15 Januari 2018

Hukum undian hadiah/door prize

Assalamu'alaikum ustadz, kami ikut acara kantor berupa jalan sehat dengan membeli minuman teh kemasan dimana setiap pembelian akan diberikan kupon yang akan diundi di akhir acara untuk mendapatkan hadiah/door prize.
Ustadz, bagaimana hukum mengikuti undian hadiah tersebut? Apakah ada unsur judi? 
(Nb: Harga minuman yang dibeli masih harga standar pasar.)

Syukron ustadz
Wassalamu'alaikum
jawab
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ...

Ya, yg seperti ini cukup banyak para ulama yg mengatakan sebagai judi. Seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, juga Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Beliau dulu membolehkan lalu meralat fatwanya itu menjadi haram di fatwa-fatwa kontemporer jilid 3. 

Alasan pengharaman adalah karena adanya himpunan uang dari mereka yg ikut undian. Walau uang itu merupakan harga beli dari produk, tapi dari situ pula hadiah didapatkan maka ini adalah judi. 

Yg bukan judi adalah jika secara cuma-cuma diberikan produk minuman tsb, lalu di undi. Ini tidak apa-apa, tdk ada kontribusi yang dari peserta.

Juga yg bukan judi adalah hadiah langsung dari sebuah produk, juga tidak masalah. Sebab tdk ada unsur undian di situ.

Wallahu a'lam
ust. Farid Nu'man Hasan, Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar