Pengertian Ibadah Qurban
Dalam bahasa Arab, binatang kurban disebut “Udh-hiyah” atau “Dhahiyyah”. Sayyid Sabiq menjelaskan:
اَلْأُضْحِيَةُ
وَالضَّحِيَّةُ اِسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ
وَالْغَنَمِ يَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى
اللهِ تَعَالَى
“Udh-hiyah dan dhahiyyah adalah nama untuk binatang yang disembelih berupa unta, sapi dan kambing, pada hari nahr dan hari-hari tasyriq, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah”.
Hari
nahr adalah hari raya idul adha tanggal 10 Zulhijah. Sedangkan
hari-hari tasyriq adalah tanggal 11, 12,13 Zulhijah. Disebut hari nahr
karena mulai hari itu diperintahkan menyembelih hewan kurban. Nahr
berarti menyembelih unta dengan cara menusuk bagian bawah lehernya. Dan
tiga hari berikutnya disebut hari tasyriq karena orang-orang banyak yang
menjemur daging untuk mengawetkannya agar tidak busuk ketika disimpan.
Tasyriq berarti menjemur di bawah terik matahari.
Dari
pengertian di atas, maka ibadah kurban adalah menyembelih binatang
kurban sebagai salah satu bentuk ketaatan kita kepada Allah.
Dasar Syariat Qurban
Ini
yang harus kita pastikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan suatu
amal ibadah. Yaitu adakah landasan syar’inya? Landasan syar’i bisa
berupa ayat Alquran dan hadits, atau dalil-dalil yang bersumber dari
keduanya seperti ijma’ dan qiyas. Landasan syar’i perlu dipastikan
adanya agar kita tidak termasuk orang yang mengada-ada amal ibadah yang
tidak ada dasarnya.
Dalil ibadah kurban terdapat dalam Quran, hadits dan ijma. Allah swt berfirman:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ، فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ، إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ
“Sesungguhnya
kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah
karena Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban. Sesungguhnya orang yang
membencimu, dialah yang terputus”. (Al-Kautsar: 1-3)
Rasulullah saw bersabda:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِيْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ
“Sesungguhnya
yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah menunaikan shalat
(idul Adha), kemudian pulang lalu menyembelih hewan kurban”. (HR. Bukhari)
Adapun
dalil ijma’, seluruh ulama sepakat terhadap disyariatkannya ibadah
kurban. Ijma’ ini memberi arti final bahwa tidak ada lagi celah beda
pendapat dalam masalah ini.
Hukum Berqurban
Hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah, atau sunnah yang sangat ditekankan. Rasulullah saw bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Apa
bila kalian telah meru’yah (melihat) bulan sabit Zulhijah, dan
seseorang diantara kalian hendak memotong hewan kurban, maka hendaklah
ia menahan diri untuk tidak memotong rambut dan kukunya”. (HR. Muslim)
Ungkapan beliau “dan seseorang di antara kalian hendak memotong hewan kurban” menunjukkan
hukum sunnah bukan wajib. Sebab kalau sekiranya wajib, tentu tidak
hanya dikaitkan dengan orang yang hendak berkurban saja.
Namun
demikian, bagi yang memiliki kelonggaran sangat ditekankan untuk
berkurban, dan makruh meninggalkannya. Rasulullah saw pernah memberikan
peringatan keras bagi orang yang mampu tapi tidak mau berkurban. Sabda
beliau:
مَنْ كَانَ عِنْدَهُ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Siapa yang memiliki kelonggaran tapi tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat pelaksanaan shalat (ied) kami”. (HR. Ibnu Majah; Hasan)
Atas peringatan keras ini, maka ada sebagian ulama yang menyatakan wajibnya kurban bagi orang yang mampu.
Keutamaan Berqurban
Ibadah
kurban merupakan amal yang paling dicintai Allah untuk kita lakukan di
hari raya idul adha. Ini sesuai sabda Rasulullah saw:
مَا
عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ
إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا
وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ
بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيْبُوْا بِهَا نَفْسًا
“Tidaklah
manusia melakukan amal di hari nahr (hari raya idul adha) yang lebih
dicintai Allah dibanding memotong hewan kurban. Sesungguhnya ia akan
datang pada hari kiamat
dengan tanduk, bulu dan telapak kakinya. Sesungguh sebelum darahnya
jatuh ke tanah, ia telah sampai kepada Allah. Maka dari itu, tunaikanlah
dengan jiwa yang senang”. (HR. Tirmidzi; Hasan Gharib. Al-Albani mendhaifkannya)
Hikmah Berqurban
Di
antara hikmahnya adalah meneladani kepatuhan mutlak nabi Ibrahim as
kepada perintah Allah. Termasuk ketika diuji untuk mengorbankan putra
yang dicintainya, nabi Ismail as. Ia menyambutnya dengan penuh ketaatan
walaupun akhirnya diganti oleh Allah dengan domba sebagai kurban, bukan
anak yang dicintainya. Kepatuhan mana ia nyatakan dengan ungkapan:
أَسْلَمْتُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ
“Aku patuh berserah diri kepada Tuhan semesta alam”. (Al-Baqarah: 131)
Hikmah
lainnya adalah untuk mengagungkan syiar-syiar Allah. Karena
mengagungkan syiar-Nya itu didorong oleh hati yang bertaqwa. Dalam
Alquran disebutkan:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
“dan (berkurban) unta itu, telah kami jadikan untuk kalian sebagai salah satu dari syiar-syiar Allah”. (Al-Hajj: 36)
Dengan Ibadah kurban, kita juga bisa memberi kelonggaran kepada keluarga
dan masyarakat lingkungan dalam hal makanan dan minuman. Pernah seorang
warga memberikan kesannya tentang penyembelihan hewan kurban di
lingkungannya. Katanya, “Hari ini saya baru bisa merasakan bedanya
antara hari-hari biasa dengan hari raya idul-adha. Selama ini belum
pernah ada pemotongan dan pembagian daging kurban di sini, baru hari
ini”. Sungguh terharu mendengarnya.
Rasulullah saw bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum”. (HR. Muslim)
Dalam riwayat Abu Daud ada tambahan:
وَذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“dan (hari-hari) dzikrullah ‘azza wa jalla”. (HR. Abu Daud; Shahih)
Waktu Pelaksanaan Qurban
Waktu
pelaksanaan ibadah qurban terbentang mulai tanggal 10 sampai 13
Zulhijah. Yakni tanggal 10 setelah pelaksanaan shalat idul adha, hingga
tenggelamnya matahari pada tanggal 13. Rasulullah saw bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Seluruh hari-hari tasyriq adalah waktu menyembelih hewan qurban”. (HR. Ahmad; Shahih)
Jenis dan Syarat Hewan Qurban
Hewan
yang dipotong untuk ibadah qurban adalah dari jenis binatang ternak.
Yaitu unta, sapi, kambing dan domba. Tidak sah berqurban dengan jenis
ikan dan burung. Adapun syarat umurnya, unta sudah berumur 5 tahun, sapi
sudah berumur 2 tahun, kambing sudah berumur 1 tahun, dan domba sudah
berumur 6 bulan. Syarat umur minimal ini berlaku baik untuk jantan
maupun betina.
Rasulullah saw bersabda:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah
kalian memotong hewan qrban kecuali yang telah cukup umur. Kecuali jika
kalian kesulitan mendapatkannya, maka potonglah domba muda” (HR. Muslim).
Menurut Madzhab Hanafi, jadza’ atau domba muda itu berumur 6 bulan. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, berumur 1 tahun.
Lebih
lanjut Syaikh Wahbah Zuhaily dalam al-fiqhul Islamy wa adillatuhu
menyimpulkan perbedaan pendapat tentang umur hewan kurban sebagai
berikut:
فقهاء المذاهب اتفقوا على تحديد
سن الإبل بخمس، واختلفوا في البقر على رأيين، فعند الحنفية والحنابلة
والشافعية: ما له سنتان. وعند المالكية: ما له ثلاث سنين. كما اختلفوا في
المعز: فعند غير الشافعية: ما له سنة كاملة. وعند الشافعية: ما له سنتان
كاملتان.
“Para ahli hukum berbagai
madzhab bersepakat tentang batasan umur unta, yaitu 5 tahun. Tentang
umur sapi, mereka terbagi menjadi dua pendapat. Yaitu 2 tahun menurut
madzhab Hanafi, Hambali dan Syafi’i, dan 3 tahun menurut madzhab Maliki.
Demikian pula tentang umur kambing. 2 tahun menurut madzhab Syafi’i,
dan 1 tahun menurut lainnya”.
Di samping syarat umur, hewan kurban juga harus terbebas dari cacat yang jelas atau mencolok dan bisa mengurangi dagingnya.
Rasulullah saw bersabda:
أَرْبَعٌ
لَا يُضَحَّى بِهِنَّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ
الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلَعُهَا،
وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِيْ
“Ada
empat macam yang tidak boleh dijadikan qurban. Yaitu, hewan yang rabun
dan jelas kerabunannya, hewan yang sakit dan jelas sakitnya, hewan yang
pincang dan jelas pincangnya, dan hewan yang kurus tidak berdaging”. (HR. Ibnu Hibban; Shahih)
Pembagian Daging Qurban
Pada
dasarnya daging qurban adalah untuk dikonsumsi. Sebagian untuk yang
berqurban bersama keluarganya. Sebagian untuk karib kerabat atau
tetangga terdekat. Dan sebagiannya lagi untuk fakir miskin. Tidak
mengapa sekiranya ada yang perlu disimpan bila kondisinya longgar.
Rasulullah saw bersabda:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Makanlah, bagikanlah untuk makanan, dan simpanlah”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Rujukan: Fiqhus-sunnah, Sayyid Sabiq; Alfiqhul Islamy wa adillatuh, Syaikh Wahbah Zuhaili; dan Kutubul Hadits.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar