Senin, 12 November 2018

Suami dan Istri Harus Mengerti 8 Hak Berikut Ini


Paling tidak ada 8 (delapan) hak yang dimiliki secara bersama oleh suami dan istri, dan menjadi kewajiban kedua belah pihak untuk merealisasikan.
1. Hak Memperoleh Kelembutan
Suami dan istri harus bersikap lembut, tidak kasar, tidak membentak, tidak melakukan kekerasan fisik maupun psikis. Keduanya berinteraksi dengan cara yang lembut dan menyenangkan pasangan.
2. Hak Mendapatkan Kasih Sayang
Suami dan istri hendaklah saling memberikan cinta dan kasih sayang kepada pasangannya, agar bisa mendapatkan rasa sakinah, mawaddah wa rahmah.
3. Hak Mendapatkan Anak
Di antara tujuan berumah tangga adalah mendapatkan keturunan. Ini adalah tujuan yang sangat mulia dan sangat asasi dalam sebuah pernikahan.
4. Hak Mendapat Kepercayaan dan Baik Sangka
Suami dan istri harus saling percaya dan berprasangka baik kepada pasangannya. Jangan menyimpan rasa curiga, buruk sangka, dan tuduhan dusta kepada pasangan.
5. Bersama dalam Suka dan Duka
Suami dan istri harus tetap bersama dalam melewati suka dan duka, bersama dalam menghadapi berbagai suasana kehidupan berumah tangga.
6. Hak Berhias
Suami dan istri hendaklah tampil dengan rapi, wangi, segar dan menyenangkan pasangan.
7. Hak Bersenang-senang dan Kenikmatan Seksual
Buatlah suasana yang menyenangkan setiap hari bersama pasangan. Ada sangat banyak bentuk bersenang-senang, salah satunya adalah kesenangan seksual, yang harus bisa dinikmati bersama.
8. Hak Kecemburuan
Cemburu adalah hak bagi suami dan istri. Justru dengan adanya cemburu inilah cinta bisa selalu dipertahankan.
by Cahyadi Takariawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar