Chalida Ziaul Rahman
Pertanyaan :
1. Hukum bertato yang biasa dilakukan mudi-mudi sekarang
2. Hukum merajah dengan tulisan Arab yang bercampur dengan ayat-ayat Al-Qur’an
3. Apakah air tapai termasuk miras, karena kadar alkoholnya di atas 9%, lebih tinggi dari bir hitam
4. Hukum permainan olah raga yang dilakukan untuk mencari dana
5. Benarkah thariqah-thariqah, seperti Naksyabandiyah, Qodiriyah dan sebagainya ada pertalian mursyidnya dengan Nabi SAW.
Jawaban :
Tentang Hukum Tato
Tato
dalam bahasa Arab disebut ‘al-wasymu, yaitu memasukkan jarum ke dalam
tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu
gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit) itu. Tujuan membuat tato di
badan agar yang ditato merasa dirinya dalam keadaan tertentu sesuai
dengan keinginannya. Karena itu tato semacam perhiasan. Allah
membolehkan seseorang memakai atau membuat perhiasan di badannya. Allah
berfirman;
إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى اْلأَرْضِ زِينَةً لَهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلاً
Artinya:
“Sesungguhnya kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai
perhiasan baginya agar kami menguji mereka siapakah di antara mereka
yang terbaik perbuatannya (QS. AL-Kahfi {18}:7)
Dan firman Allah SWT;
قُلْ
مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ
مِنَ الرِّزْقِ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ
يَعْلَمُونَ
Artinya:
“Katakanlah; ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang
telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-Nya, dan (siapakah yang mengharamkan)
rizki yang baik.’ Katakanlah; ‘Semuanya itu disediakan bagi orang-orang
yang beriman (dan tidak beriman) dalam kehidupan dunia, semata-mata bagi
orang yang beriman di hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan
ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui’.” (QS. Al-A’raf {7}:32)
Dapat
disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum tato itu mubah sesuai dengan
firman Allah di atas, karena ia termasuk perhiasan. Tetapi jika akibat
dari tato itu negatif, dengan arti dapat merusak iman, merusak akhlaq
dan sebagainya, seperti kebanyakan tato yang sering dijumpai sekarang
ini, maka hukumnya dapat berubah menjadi makruh atau haram. Hal ini
mengingat Kaidah Ushul Fiqh;
الحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
Artinya;
“Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya), baik keberadaan
maupun ketiadaannya (ada illat, ada hukum; tidak ada illat, tidak ada
hukum).”
Tato
termasuk persoalan masyarakat, karena ada pengaruhnya kepada orang yang
melihat orang lain bertato, dan mungkin ada pula pengaruh tato itu
kepada orang yang memakainya.
Tentang Merajah dengan Tulisan Arab
Belum ditemukan ayat-ayat Al-Qur’an atau As-Sunnah yang maqbul, yang menjelaskan tentang merajah dengan tulisan Arab yang bercampur dengan Al-Qur’an untuk dijadikan jimat dan sebagainya.
Tentang Tariqat
Bila
melihat kepada para pendiri tariqat-tariqat pada umumnya, tariqat itu
baru muncul sekitar abad keenam Hijriyah. Hal ini berarti bahwa tariqat
itu tidak ada pada zaman Rasulullah SAW. Bahkan para imam Mujtahid
seperti Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), Imam Malik (wafat 179 H), Imam
Asy-Syafi’i (wafat 204 H) dan Imam Ahmad bin Hambal (wafat tahun 241 H),
tidak menyinggung tentang tariqat itu.
Tentang Air Tape
Pada
dasarnya makanan dan minuman beralkohol itu dapat merusak tubuh manusia
banyak atau sedikit, karena alkohol itu dapat menimbulkan intoksikasi
pada tubuh kita (Dr. Kapti Rahayu Kuswanto, 2001), karena itu
menghindarkan diri dari minuman atau makanan yang beralkohol walaupun
kandungannya sedikit adalah lebih baik. Namun demikian beberapa
penelitian muslim berpendapat bahwa walaupun bahaya alkohol itu tetap
ada, dapat ditolerir sampai 5% sedang tape kadar alkoholnya 1-4% (Dr.
Kapti Rahayu Kuswanto, 2001).
Hukum mengadakan permainan olah raga untuk mencari dana
Sesuai
dengan Kaidah Ushul Fiqh di atas (tentang tato), maka seluruh permainan
apa saja dibolehkan oleh syara’, yaitu mubah. Kecuali jika ada
unsur-unsur negatif yang terdapat pada permainan itu, seperti permainan
itu dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama, dapat
menyebabkan lupa kepada Allah, lupa kepada kewajiban-kewajiban yang ada
dalam kehidupan rumah tangga dan hidup bermasyarakat. Jika demikian
halnya hukum mubah pada suatu permainan dapat berubah mejadi haram.
Allah SWT berfirman;
إِنَّمَا
يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ
اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ
Artinya:
“Sesungguhnya syaithan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat ….” (QS.
Al-Maidah {5}:91)
Sumber :
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar