Rabu, 08 Juni 2011

Berpakaian tapi telanjang (Catatan FB Forkarisma)

Berpakaian tapi telanjang
Bismillah...

Dari Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah Shallallahu ‘Alahi Wassallam Bersabda: “Ada dua macam penduduk neraka yang keduanya belum kelihatan olehku. (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakan untuk memukul orang. (2) Wanita-wanita berpakaian, tetapi sama juga dengan bertelanjang (kerana pakaiannya terlalu minim, terlalu nipis atau tembus pandang, terlalu ketat, atau pakaian yang merangsang lelaki kerana bahagian auratnya terbuka), dan wanita-wanita yang mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk syurga, bahkan tidak dapat mencium bau syurga. Padahal bau syurga dapat tercium dari jarak yang sangat jauh.”(HR.Muslim:2128).

Adapun makna sabda Nabi Shololloohu ‘alahi Wassallam "Berpakaian tapi telanjang," yakni wanita-wanita tersebut memakai pakaian, akan tetapi pakaian mereka tidak tertutup rapat (menutup seluruh tubuhnya atau auratnya).

Para ulama berpendapat bahwa di antara yang termasuk berpakaian tapi telanjang, yaitu pakian tipis, sehingga terlihat kulit yang terbungkus di belakangnya, sehingga secara lahiriyah pemakainya terlihat berpakaian, tetapi pada hakikatnya telanjang. Juga termasuk pakaian transparan, yaitu pakaian yang tebal, tetapi pendek (mini), pakaian yang ketat sehingga menempel pada kulit dan memperlihatkan lekuk tubuh pemakainya, sehingga seakan-akan tidak berpakaian. Semua pakaian tersebut termasuk jenis pakaian telanjang. Makna tersebut, jika yang dimaksud adalah pakaian transparan dalam pengertian inderawi.

Sedangkan jika yang dimaksud adalah pakaian transparan dalam pengertian maknawi, maka yang dimaksud dengan pakai-an adalah memelihara kesucian diri dan rasa malu. Kemudian yang dimaksud dengan telanjang adalah menganggap sepele perbuatan dosa dan memperlihatkan aib kepada orang lain. Dengan demikian dilihat dari satu sisi wanita-wanita tersebut berpakaian, tetapi dilihat dari sisi lain mereka telanjang.

(Syaikh Ibn Utsaimin, Majmu' Durus Fatawa al-Haram al-Makki, Juz 3, hal. 219. Look: FATWA-FATWA TERKINI, Penerbit DARUL HAQ.)
Oleh Aa Garnena

Tidak ada komentar:

Posting Komentar