Halaman

Senin, 03 Maret 2014

Praktik Tahallul dalam Ibadah Umroh

Tahallul menurut pelaksanaan nya merupakan rangkaian terakhir dalam ibadah haji dan umroh. Tahallul dari segi bahasa mempunyai arti “menjadi boleh” atau  dapat pula diartikan sebagai “diperbolehkan”. tahallul ialah pembatas antara mana yang diperbolehkannya atau dibebaskannya seorang jamaah haji dan umroh dalam larangan atau pantangan selama berihram. Pembebasan tersebut ditandai mencukur rambut habis rambut ataupun hanya  memotongnya paling sedikit 3 helai. Hampir Semua mahzab menyatakan bahwa tahallul merupakan wajib haji, kecuali mahzab Syafi’iyah yang menyatakannya sebagai rukun haji.
Tahallul dalam haji dan umroh pelaksanaan nya berdasarkan atas firman Allah SWT dalam QS Al Fath (48) ayat 27 yang menyebutkan
Praktik tahallul dalam ibadah umroh dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni dengan cara halq atau memotong habis (gundul) maupun taqsir yang artinya memangkas sebagian. Namun apabila didasarkan pada ayat diatas, maka cara yang paling utama dan yang paling dicintai Rasulullah adalah cara halq.
Sahabat Ibnu Umar RA pernah berkata bahwa saat bertahallul dan memotong habis rambutnya Rasulullah SAW seraya berdo’a : Ya Allah, rahmatilah orang yang melakukan halq (menggundul habis rambutnya)….” dan Rasulullah pun mengulang do’anya sebanyak 3 kali. Lalu salah seorang Sahabat lainnya pun menanyakan “lalu bagaimana dengan orang yang melakukan taqsir ya Rasulullah?” Maka Rasulullah pun berdo’a “Ya Allah juga (rahmati) orang yang memangkas (taqsir) rambutnya” (Muttafaq Alaihi)
Tips mencukur rambut secara halq ala Rasulullah SAW adalah mencukurnya dengan dimulai pada bagian kanan, kemudian dengan mencukur habis rambut bagian kiri. Saat mencukur rambut ada do’a yang harus diucapkan oleh jamaah yakni :
Hukum tahallul tersebut tak berlaku bagi wanita. Tahallul untuk wanita adalah taqsir. Ibnu Abbas RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Tak ada kewajiban bercukur bagi wanita, wanita hanya harus memangkas” (HR Abu Dawud)
Lalu bagaimanakah hukum bagi jamaah yang telah selesai melaksanakan ibadah haji atau umroh namun lupa melaksanakan tahallul? Maka jika jamaah tersebut secara tak sengaja telah mengenakan pakaian biasa, baginya hanya dikenakan kewajiban memakai pakaian ihram kembali dan mencukur rambutnya. Pendapat hampir sama ditemukan dalam Majmu Fatwa Ibnu Utsaimin, Nomor 21/351 bahwasanya Siapa saja  yang melanggar larangan-larangan ihram namun dalam keadaan tak mengerti hukum, lupa ataupun atas suatu keterpaksaan, maka tak ada kewajiban apapun atasnya.” Namun jika jamaah yang dengan sengaja melewatkan atau meninggalkannya maka baginya berlaku ketentuan dam atau denda.
Terdapat 2 (dua) jenis tahallul yang berlaku untuk para jamaah, yaitu:

1.    Tahallul awal
Tahalul awal dilaksanakan setelah selesainya jamaah haji melakukan 2 dari tiga perkara yakni Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah dan langsung Mencukur; atau. Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah dan Tawaf Ifadah di Masjidil haram, Tawaf Ifadah, Sa’i dan Mencukur di Masjidil Haram. Kebanyakan jamaah haji dari Indonesia lebih memilih alternatif melontar jumrah  dan kemudian mencukur (ber-tahallul awal). Karena jika harus menunggu tawaf ifadah dan sa’i di masjidil haram, dan kemudian kembali lagi ke mina untuk kembali melontar jumroh, dikhawatirkan akan terjadi kendala transportasi terutama bagi mereka yang sudah lanjut usia, meskipun oleh pemerintah Saudi saat ini telah disediakan kereta cepat di Arafah sekalipun. Ketika Seorang jamaah haji yang bertahallul awal, maka baginya sudah terlepas dari larangan ihram kecuali menjadi wali nikah, bercumbu-cumbuan serta bersetubuh (walaupun dengan istri sendiri)

2.    Tahallul Tsani/Qubra
Maksud Tahalull ini adalah melepaskan diri dari larangan Ihram setelah melaksanakan ketiga ibadah tersebut secara Lengkap yakni Melontar Jumrah Aqabah, Bercukur dan Tawaf Ifadah, serta Sa’i. Jika jamaah haji dan umroh telah melakukan tahallul tsani, maka baginya terbebas dari semua larangan ihram, termasuk darinya adalah melakukan hubungan suami – istri. (Fiqhus Sunah, 1: 500).
Tempat tahallul yang mungkin lupa diterangkan ketika manasik  adalah tempat jemaah terutama yang lelaki bila ingin ber-tahallul dengan membabat habis rambut atau plontos. Tahallul, bisa dilakukan dengan memotong minimal 3 helai rambut setelah selesai menunaikan sa’i, dan dapat dilakukan oleh sesama jemaah yang mau menjadi “relawan” dadakan dan diutamakan yang memangkas rambut tahallul ini oleh jamaah yang sudah pernah beribadah haji ataupun umroh. Saling bergantian memangkas atau memelontos rambut kepalanya di sekitar bukit Marwa ( tempat terakhir melaksanakan sa’i ) . alat cukur sebaiknya membawa sendiri dan disarankan untuk membeli di toko – toko dekat masjidil haram, Mekkah saja,  jangan secara sengaja membawa dari Indonesia dikhawatirkan  tidak dapat lolos alat sensor X-ray di bandara ketika akan menaiki pesawat
Jika jamaah berniat melakukan halq (memplontoskan kepala), dahulu banyak berjajar barbershop di depan pintu keluar bukit marwah, namum seiring perluasan Masjidil Haram, ditempat tersebut berpindah tempat  dan menyebar di beberapa tempat, antara lain:

Di dalam dan daerah sekitar Mall kompleks Royal Clock Tower,  terdapat beberapa barbershop ( tukang cukur ) yang ketika melintas di dekatnya sudah pasti akan menawarkan jasa untuk bercukur plontos. tarif nya rata rata 10 real ( 10 SAR ), jangan ragu untuk menawar, baik menawar harga maupun menawar model nya. Mau plontos 100% maupun disisakan sekian centi meter.  Tak usah khawatir, Pergunakan saja bahasa Indonesia, karena sebagai destinasi jamaah haji dan umroh dari seluruh dunia, umumnya mereka tahu bahasa yang biasa dipergunakan beberapa jamaah seluruh dunia

Di Pelataran luar Masjidil Haram, keluar dari area masjid menuju komplesk makam ma’la, ataupu daerah yang akan menuju misfallah dan hafair, tak jauh dari situ jemaah akan menjumpai banyak sekali kedai cukur (barbershop).  Soal tarif juga harus jelas, sekali lagi jangan ragu untuk menawar, jangan sampai terjebak.  kalau sedang beruntung anda hanya membayar 5 real saja (sekitar  Rp. 15.000), namun nyaris semua barber shop memasang tarif sekitar 10-15 real jika cukur plontos.

Sumber: http://www.umrohalhabsyi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar