Halaman

Rabu, 27 Desember 2017

Pendidikan Agama No 1

“Goblok kamu ya…” Kata Suamiku sambil melemparkan buku rapor sekolah Doni.
Kulihat suamiku berdiri dari tempat duduknya dan kemudian dia menarik kuping Doni dengan keras. 
Doni meringis. 
Tak berapa lama Suamiku pergi kekamar dan keluar kembali membawa penepuk nyamuk. 
Dengan garang suamiku memukul Doni berkali kali dengan penepuk nyamuk itu
Penepuk nyamuk itu diarahkan kekaki, kemudian ke punggung dan terus , terus. 
Doni menangis “ Ampun, ....ayah..ampun ayah..” Katanya dengan suara terisak isak. Wajahnya memancarkan rasa takut. Dia tidak meraung. 
Doni tegar dengan siksaan itu. 
Tapi matanya memandangku. 
Dia membutuhkan perlindunganku. Tapi aku tak sanggup karena aku tahu betul sifat suamiku.

Pakar Genetika: Wanita Terbersih Di Muka Bumi, Adalah Wanita Muslimah. Subhanallah

Seorang pakar genetika Robert Guilhem mendeklarasikan keislamannya setelah terperangah kagum oleh ayat-ayat Al-Quran yang berbicara tentang Masa Iddah (yaitu masa tunggu selama tiga bulan bagi wanita, untuk boleh menikah lagi) bagi wanita Muslimah yang dicerai suaminya seperti yang diatur Islam.


Guilhem, membuktikan dalam penelitiannya, bahwa jejak rekam seorang laki-laki di tubuh wanita akan hilang setelah tiga bulan. Guilhem yakin dengan bukti-bukti ilmiahnya. Bukti-bukti itu menyimpulkan bahwa hubungan persetubuhan suami istri akan menyebabkan laki-laki meninggalkan sidik (rekam jejak) khususnya pada perempuan.

Jika pasangan ini setiap bulannya tidak melakukan persetubuhan maka sidik itu akan perlahan-lahan hilang antara 25-30 persen. Dan, setelah tiga bulan berlalu, maka sidik itu akan hilang secara keseluruhan.

Sehingga perempuan yang dicerai akan siap menerima sidik laki-laki lainnya. Bukti empiris ini mendorong pakar genetika Yahudi ini melakukan penelitian dan pembuktian di sebuah

perkampungan Afrika Muslim di Amerika.

Dalam penelitiannya, ia menemukan bahwa setiap wanita Muslim di sana hanya mengandung dari jejak sidik pasangan mereka saja. Sementara penelitian ilmiah di sebuah perkampungan lain di Amerika (perkampungan non Muslim) membuktikan bahwa wanitanya yang hamil memiliki jejak sidik beberapa laki-laki, dua hingga tiga.

Artinya, wanita-wanita non Muslim di sana melakukan hubungan intim dengan laki-laki selain pernikahan yang sah. Yang mengagetkan sang pakar ini, adalah ketika dia melakukan penelitian ilmiah terhadap istrinya sendiri.

Ternyata ia menemukan istrinya memiliki tiga rekam sidik laki-laki, alias istrinya berselingkuh. Dari penelitiannya, hanya satu saja, dari tiga anaknya berasal dari dirinya, yaitu setelah ia melakukan test DNA terhadap anak anaknya.

Setelah penelitian-penelitian yang dilakukannya, ia meyakini bahwa hanya Islamlah yang menjaga martabat perempuan, dan menjaga keutuhan kehidupan sosial. Ia yakin, bahwa wanita muslimah adalah wanita paling bersih di muka bumi ini.

Guru besar anatomi medis di Pusat Nasional Mesir, dan konsultan medis, Dr. Abdul Basith As-Sayyid menegaskan bahwa Robert Guilhem, pemimpin Yahudi di Albert Einstein College, dan pakar genetika ini mendeklarasikan dirinya masuk Islam, ketika ia mengetahui hakikat empiris ilmiah, dan kemukjizatan Al-Quran tentang penyebab penentuan iddah (masa tunggu) perempuan yang dicerai suaminya dengan masa 3 bulan. (Dian Bango Alamanda)

Sumber: sharia.co.id

🍃🌻 Bersiul, Apakah Diharamkan?🌻🍃

Ust, apakah bersiul termasuk perbuatan setan? bagaimana hukumnya?

🍃🍃🍃🍃🍃
jawab
Bismillah wal Hamdulillah ..

Hukum bersiul, para ulama berbeda pendapat. 

1. HARAM

Alasan mereka krn itu perbuatan orang-orang jahiliyah. Sebagaimana ayat:

وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ وَمَا كَانَ صَلَاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً ۚ فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ

Shalat mereka di sekitar Baitullah itu,  tidak lain  hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu. (QS. Al Anfal: 35)

Berikut ini Fatwa Al Lajnah Ad Daimah (26/390):


الصفير لا يجوز ، ويسمى في اللغة : ( المكاء ) ، وهو من خصال الجاهلية ، ومن مساوئ الأخلاق

Bersiul tidak boleh, secara bahasa dinamakan Al Mukaa', ini adalah salah satu kebiasaan jahiliyah dan termasuk akhlak yg jelek. (Selesai)

2. MAKRUH

Menurut mereka alasan pengharaman tidak cukup kuat. Hanya saja menyerupai org kafir memang hal yg dibenci, shgga mereka lebih memilih makruh.

Imam Ibnu Muflih Rahimahullah mengatakan:

قال الشيخ عبد القادر رحمه الله : يكره الصفير والتصفيق " انتهى.

Berkata Syaikh Abdul Qodir Rahimahullah: dimakruhkan bersiul dan bertepuk tangan. (Al Adab Asy Syar'iyah, 3/375)

3. BOLEH

Bagi kelompok ini tidak ada dalil syariat baik Al Qur'an dan As Sunnah yg menunjukkan tegas larangannya, baik makruh dan haram.  

Ada pun ayat yg dijadikan dalil pihak yg melarang, tidak menunjukkan keharaman. Itu hanya menceritakan perilaku ibadah orang jahiliyah, dan siul saat ini bukanlah seperti itu maksudnya. 

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

كان المشركون يجتمعون في المسجد الحرام يصفقون ويصوتون ، يتخذون ذلك عبادة وصلاة ، فذمهم الله على ذلك ، وجعل ذلك من الباطل الذي نهى عنه 

Dulu kaum musyrikin berkumpul di Masjidil Haram, mereka bertepuk tangan dan bersiul, dan menjadikan itu sebagai peribadatan dan shalat. Lalu Allah mencela mereka atas perbuatannya itu, dan menjadikannya sebagai hal batil lagi terlarang.

(Majmu' Al Fatawa, 3/427)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menerangkan  sebagai berikut:

فإذا لم يفعل ذلك على وجه العبادة لم يبق وجه للمنع أو التحريم ، خاصة إذا قامت الحاجة لإصدار صوت الصفير ، وهي حاجات كثيرة اليوم ، فقد أصبحت الصافرة تستعمل اليوم لدى شرطة المرور ، كما أصبحت أصوات كثير من الأدوات الكهربائية تتضمن هذا الصوت ، والأم قد تصدر هذا الصوت لإسكات طفلها والغناء له ، كما قد يضطر إليه بعض الناس لمناداة البعيد ، ونحو ذلك .
ولكن إذا اتخذ التصفير لإيذاء الناس وإزعاجهم ، أو للتحرش بالفتيات ، أو قصد به التشبه بالكفار والفساق وعادتهم : فيحرم حينئذ باتفاق . 

Jika perbuatan ini tidak dimaksudkan sebagai ibadah, maka tidak ada dalil sisi pengharamannya. Secara khusus ada saat di mana  bersiul dibutuhkan untuk dilakukan, bahkan hari ini banyak dibutuhkan. 

Seperti petugas penjaga lintasan, alat-alat listrik jg dapat mengeluarkan siulan, atau seorang ibu saat mendiamkan anaknya, bahkan kita menggunakannya saat memanggil orang yg jauh, dan semisalnya.

Tapi, jika bersiul tujuannya untuk mengganggu dan membuat bising manusia, atau mengganggu wanita, atau bermaksud menyerupai orang kafir, fasik, dan kebiasaan mereka, maka saat itu bersiul adalah haram.

(Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 115403)

Ada pun Syaikh Utsaimin mengatakan tidak ada dalil syar'i yang menunjukkan makruhnya:

أما التصفير فأكرهه كراهة ذاتية ، ولا أستطيع أن أقول : إنه مكروه كراهة شرعاً ؛ لأنه ليس عندي دليل . 

Ada pun bersiul aku memakruhkannya secara zat, saya tidak sanggup untuk mengatakan makruh secara syar'i, karena saya tidak melihat dalil untuk itu.

(Liqa Bab Al Maftuh no. 119)

Bagi Syaikh Utsaimin, ayat yg dipakai pihak yg melarang bukanlah alasan sebab itu konteksnya kebiasaan Arab jahiliyah dalam ibadah. Sedangkan bersiul saat ini dilakukan manusia bukan untuk itu.

Demikian. Wallahu a'lam

☘🎋🌵🌷🌸🍃🌺🌻

✍ Farid Nu'man Hasan